
Polresta Yogya Sebut Bakal Ada Tersagka Baru di Kasus Kekerasan Anak Daycare Little Aresha
Pandanganjogja – Polresta Yogyakarta membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha. Pengembangan perkara masih dilakukan meski 13 tersangka telah dilimpahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada Rabu (24/6).
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengatakan kemungkinan penambahan tersangka muncul berdasarkan petunjuk jaksa saat penelitian berkas perkara.
“Dalam P19 itu juga telah dituangkan dari Kejaksaan bahwa untuk dikembangkan ke tersangka yang lain. Sampai saat ini belum, tapi masih berkembang. Dari hasil ekspos kemarin memang bakal ada tambahan tersangka yang lain,” kata Adrian usai pelimpahan tahap II perkara Daycare Little Aresha di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Rabu (24/6).
Adrian menjelaskan penyidikan perkara tersebut berlangsung selama 60 hari dengan memeriksa 154 saksi serta meminta keterangan tiga ahli dari bidang pendidikan, kedokteran, dan hukum pidana. Namun hingga kini belum ada penetapan tersangka tambahan.
“Yang pada saat penggerebekan waktu itu sifatnya masih wajib lapor atau masih saksi,” ujarnya.
Menurut Adrian, pihak yang masih berstatus saksi dan wajib lapor terdiri dari pengasuh, petugas keamanan, hingga tenaga administrasi daycare.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Hartono mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
“Untuk berkas perkara ini dikelompokkan ada tiga berkasnya, jadi berkas kelompok pengasuh, kemudian berkas yang terkait dengan kepala sekolah dan yang satunya adalah ketua yayasan. Karena masing-masing sangkaannya berbeda,” kata Hartono.
Pada pelimpahan tahap II tersebut, sebanyak 13 tersangka yang terdiri atas 11 pengasuh, satu kepala sekolah, dan satu ketua yayasan menjalani penahanan sambil menunggu proses persidangan.
Aset:
Video: Pandangan Jogja/Gigih Imana AD
Artikel: Pandangan Jogja