Skip to content
Pedoman Jurnalistik

Pedoman Media Siber

Standar Etika & Pemberitaan Dewan Pers Diperbarui: 29 Juni 2026

Daftar Pasal Pedoman
01. Ruang Lingkup 02. Verifikasi & Keberimbangan 03. Isi Buatan Pengguna 04. Ralat & Hak Jawab 05. Pencabutan Berita 06. Iklan 07. Hak Cipta 08. Pencantuman Pedoman 09. Penyelesaian Sengketa

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan tersebut. Mengingat media siber memiliki karakter khusus, diperlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu, Dewan Pers bersama organisasi pers menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber berikut ini:

Pasal 01

Ruang Lingkup

a.

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b.

Pandangan Jogja sebagai media siber tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

c.

Pedoman ini secara spesifik mengatur hal-hal baru terkait dengan pemberitaan di media siber yang belum diatur secara spesifik dalam ketentuan yang ada.

Pasal 02

Verifikasi dan Keberimbangan Berita

a.

Pada prinsipnya setiap berita wajib melalui proses verifikasi yang saksama sebelum dipublikasikan.

b.

Berita yang berpotensi merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama demi memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan (cover both sides).

c.

Ketentuan verifikasi butir (a) dapat dikecualikan hanya dengan memenuhi syarat kumulatif berikut:

  • Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang mendesak;
  • Sumber berita yang pertama adalah sumber yang kredibel, kompeten, dan disebutkan identitasnya secara terang;
  • Subyek berita yang harus dikonfirmasi belum diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai setelah upaya wajar dilakukan;
  • Media memberi penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya (penjelasan dimuat di akhir berita di dalam kurung dan huruf miring).
d.

Setelah memuat berita butir (c), redaksi wajib terus melakukan verifikasi. Hasil pemutakhiran (update) dicantumkan pada berita pembaruan dengan menautkan tautan berita sebelumnya.

Pasal 03

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a.

Pandangan Jogja mencantumkan syarat dan ketentuan Isi Buatan Pengguna yang selaras dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik secara terbuka dan mudah diakses.

b.

Setiap pengguna wajib mendaftar dan melakukan otentikasi (log-in) terlebih dahulu sebelum dapat mempublikasikan bentuk Isi Buatan Pengguna (komentar, opini warga, dll).

c.

Pengguna wajib menyetujui secara tertulis bahwa isi yang dikirim tidak memuat unsur bohong, fitnah, sadis, cabul, atau kebencian berbasis SARA.

d.

Redaksi berhak mengedit, menyunting, atau mencabut Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan hukum atau etika.

e.

Redaksi menyediakan mekanisme pelaporan dan pengaduan pelanggaran Isi Buatan Pengguna yang ditindaklanjuti selambat-lambatnya 2 x 24 jam sejak laporan diterima.

Pasal 04

Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a.

Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b.

Ralat, koreksi, maupun hak jawab wajib ditautkan secara langsung pada berita yang diralat atau diberi hak jawab.

c.

Setiap pemuatan ralat atau hak jawab wajib mencantumkan waktu pemuatan secara spesifik dan transparan.

d.

Bila berita dikutip oleh media siber lain, tanggung jawab koreksi ada pada media yang pertama kali mempublikasikan, dan media penerus wajib melakukan koreksi serupa.

Pasal 05

Pencabutan Berita

a.

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena intervensi atau sensor dari pihak luar redaksi, kecuali terkait persoalan SARA, kesusilaan, perlindungan masa depan anak, pemulihan trauma korban, atau pertimbangan luar biasa lain sesuai Kode Etik Jurnalistik.

b.

Setiap pencabutan berita wajib disertai penjelasan alasan pencabutan yang diumumkan secara terbuka kepada publik.

Pasal 06

Iklan

a.

Pandangan Jogja membedakan secara tegas dan jelas antara produk berita (karya jurnalistik) dan konten periklanan.

b.

Setiap artikel atau publikasi yang bersifat komersial, berbayar, atau disponsori wajib mencantumkan label yang terang, seperti 'Advertorial', 'Iklan', atau 'Sponsored'.

Pasal 07

Hak Cipta

a.

Pandangan Jogja wajib dan senantiasa menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku.

b.

Pemanfaatan materi pihak ketiga (foto, kutipan, video) dilakukan dengan mencantumkan atribusi sumber asli secara jelas dan sah.

Pasal 08

Pencantuman Pedoman

a.

Pandangan Jogja mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di media secara terang, mudah ditemukan, dan dapat diakses publik setiap saat.

Pasal 09

Penyelesaian Sengketa

a.

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan sepenuhnya oleh Dewan Pers.

b.

Masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan oleh karya jurnalistik Pandangan Jogja dapat menyampaikan pengaduan langsung ke redaksi kami maupun melalui mekanisme resmi Dewan Pers.

Rujukan Hukum & Kode Etik

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
  • Kode Etik Jurnalistik (KEJ) — Dewan Pers Republik Indonesia
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber — Dewan Pers (Keputusan Dewan Pers No. 01/P-DP/V/2012)
  • Pedoman Hak Jawab — Peraturan Dewan Pers No. 9/Peraturan-DP/X/2008
Hak Jawab & Klarifikasi

Ada Keberatan atau Pengaduan Berita?

Kami menghargai ketelitian dan hak setiap warga negara. Jika Anda merasa dirugikan oleh artikel kami atau ingin mengajukan hak koreksi, silakan sampaikan kepada tim redaksi.

Kirim Email Hak Jawab Informasi Kontak Redaksi