
Eks Lurah Condongcatur Sleman, Tersangka Dugaan Korupsi Tanah Kalurahan, Resmi Ditahan Polda DIY
Mantan Lurah Condongcatur, Sleman, RCS, resmi ditahan Polda DIY setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tanah kalurahan di Padukuhan Gandok, Condongcatur, Depok, Sleman.
Penahanan terhadap RCS sudah resmi dilakukan oleh Polda DIY sejak Senin (22/6) silam di Rutan Polda DIY.
Kasubdit III Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Haris Munandar Hasyim mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2021-2023.
Perkara bermula dari penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) yang merupakan tanah pelungguh dukuh kepada 17 penyewa tanpa memperoleh izin Gubernur DIY sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.
“Tanah tersebut disewakan kepada 17 penyewa dengan luas total sekitar 1.980-an meter persegi. Seharusnya, penyewaan ini diatur sesuai dengan Pergub yang lama yaitu Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa. Namun pada praktiknya, penyewaan tersebut tidak memiliki izin, sehingga perbuatannya melawan hukum,” kata Haris kepada awak media di Mapolda DIY, Selasa (30/6).
Dalam praktiknya, RCS membuat perjanjian sewa dengan jangka waktu satu tahun yang dapat diperpanjang. Selain menerima uang sewa, tersangka juga diduga menarik uang kompensasi dari para penyewa tanpa menyetorkannya ke rekening kas kalurahan.
“Hasil penyewaan tersebut berupa uang sebagian diberikan kepada pemilik pelungguh dan sebagian masuk ke kas kalurahan, namun uang kompensasi yang diterima dari penyewa diduga tidak disetorkan ke kas kalurahan,” kata Haris.
Hasil audit BPKP Perwakilan DIY menyebut dugaan perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,74 miliar. Polisi menjerat RCS dengan Pasal 603 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 ayat (2) KUHP.
Aset:
Foto: Dok. Polda DIY
Artikel: Pandangan Jogja
#korupsi #korupsitanahkalurahan #mafiatanah #tanahkasdesa #pandanganjogja