LBH Yogyakarta Buka Kanal Aduan Korban Kekerasan saat Demo di DPRD DIY

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta membuka kanal pengaduan bagi peserta aksi demonstrasi yang mengalami kekerasan maupun tindakan represif pada demonstrasi yang berlangsung pada Selasa (20/10) hingga Rabu (21/10) dini hari.
Ketua Bidang Advokasi LBH Yogyakarta, Muhammad Rakha Ramadhan, mengatakan kanal tersebut disiapkan untuk menerima laporan dari peserta aksi yang menjadi korban.
LBH Yogyakarta juga berupaya memastikan korban memperoleh akses bantuan hukum, termasuk mereka yang mengalami kekerasan saat demonstrasi berlangsung.
“LBH Yogyakarta membuka kanal aduan. Bagi kawan-kawan yang mendapatkan kekerasan dalam menyampaikan pendapat segera menghubungi hotline LBH Yogyakarta,” kata Rakha dihubungi Pandangan Jogja, Rabu (21/10).

Selain membuka kanal aduan, LBH Yogyakarta juga melakukan pemantauan terhadap peserta aksi yang ditangkap atau diamankan. Upaya itu dilakukan bersama tim bantuan hukum yang terdiri atas Peradi Kota dan PBHI Yogyakarta.
Pihaknya masih mengumpulkan informasi terkait kondisi peserta aksi yang dibebaskan. Berdasarkan pemantauan tim di lapangan, sekitar 31 peserta aksi sempat ditangkap atau diamankan.
Mereka dibawa saat situasi demonstrasi mulai ricuh sekitar pukul 21.30 WIB dan baru dibebaskan sekitar pukul 03.00 WIB.
“Kita bersama tim bantuan hukum yang terdiri dari PBH Peradi Kota dan PBHI Yogyakarta mencoba untuk melakukan pemantauan dan juga mengupayakan akses bantuan hukum bagi massa aksi yang kemudian ditangkap pada malam hingga dini hari,” kata Rakha.
Sebut Akses Bantuan Hukum Dibatasi

Rakha menyebut pihaknya sempat mengalami kesulitan saat massa aksi diamankan petugas kepolisian di DPRD DIY.
Tim bantuan hukum mengaku telah berada di lokasi dan berupaya masuk untuk memastikan apakah para peserta membutuhkan pendampingan hukum, tetapi tidak memperoleh akses tersebut.
Rakha mengatakan tim bantuan hukum akhirnya berada di luar gerbang sisi utara DPRD DIY bersama mahasiswa yang berusaha mengonfirmasi keberadaan rekan-rekan mereka.
Menurutnya, hanya perwakilan mahasiswa yang diperbolehkan masuk untuk melakukan pengecekan.

“Dari kami tidak bisa masuk, yang diperbolehkan masuk hanyalah perwakilan saja dalam berarti teman-teman mahasiswa yang melakukan pengecekan,” ujarnya.
“Kami mau masuk punya hak dalam arti menanyakan dan memberikan apakah orang-orang yang ada di dalam membutuhkan pendampingan atau bantuan hukum, tapi kami tidak bisa untuk mengakses hal itu,” kata Rakha.