Pengacara Sebut Sebelum Ditetapkan Tersangka, Raudi Akmal Dinyatakan Sakit Oleh Dokter RSUD Sleman
Pandanganjogja – Pengacara Raudi Akmal, Soepriyadi, mempermasalahkan penetapan tersangka kliennya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman pada Senin (22/6). Sebab, menurutnya sebelumnya Raudi dinyatakan sakit oleh dokter di RSUD Sleman dan tidak memungkinkan untuk dilakukan tindakan apapun.
Namun setelah pemeriksaan itu, Raudi kata dia diminta untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di klinik Kejari Sleman.
“Dan hasilnya mengatakan Raudi sehat. Pertanyaan saya adalah, apakah dokter di klinik kejaksaan ini lebih hebat daripada dokter RSUD Sleman? Kok bisa hasilnya berbeda?” Ujar Soepriyadi di Kejari Sleman, Senin (22/6).
Ia juga menyebut bahwa pekan lalu Raudi sempat dirawat di rumah sakit di Pamulang. Ia juga mengatakan bahwa saat berada di Jakarta sempat muntah-muntah dan diare.
“Hari ini pun kami datang ke pemeriksaan ini karena menghargai undangan dari Kejaksaan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan hasilnya menyatakan Raudi bisa menjalani penahanan.
“Pada prinsipnya kami secara obyektif dalam hal ini melakukan pemeriksaan, kita dalam hal ini memberikan kewenangan kepada dokter, dan dari dokter menyatakan bahwa dinyatakan bisa menjalani untuk dilakukan penahanan,” ujar Bambang Yunianto.