
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengkubuwono X, berharap pimpinan instansi dan lembaga di DIY menginformasikan sekaligus menginstruksikan stafnya untuk membayar zakat penghasilan sebesar 2,5 persen.
Zakat tersebut diwajibkan bagi seseorang dengan penghasilan minimal Rp7,64 juta per bulan sebagaimana diatur dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026.
Hal itu disampaikan Sultan usai agenda pembayaran zakat di Kantor Gubernur DIY, Selasa (3/3). Dalam kegiatan tersebut, Sultan bersama Ketua DPRD DIY Nuryadi dan sejumlah pimpinan instansi turut menunaikan zakat.
Sultan menilai kehadiran para pimpinan daerah menjadi langkah awal untuk memastikan informasi terkait kewajiban zakat penghasilan tersampaikan hingga tingkat staf.
“Pimpinan-pimpinan daerah lembaga pada hadir harapan saya bisa memberitahu anak buahnya atau stafnya bagaimana melakukan zakat kewajiban yang harus diselesaikan 2,5 persen,” kata Sultan kepada awak media usai agenda tersebut, Selasa (3/3).
“Kalau mereka hadir harapan kita kan perintahkan tapi kalau hadir terus pulang tidak perintahkan stafnya untuk zakat ya percuma,” ujarnya.
Sultan kembali menegaskan harapannya agar para pimpinan yang hadir dapat menyampaikan kewajiban zakat penghasilan kepada jajaran di bawahnya. “Saya berharap nanti yang hadir bisa. Kita mulai dari pimpinan-pimpinan daerah yang mereka hadir kan pimpinan semua,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Puji Astuti, menyampaikan optimalisasi zakat penghasilan aparatur sipil negara (ASN) masih menghadapi sejumlah tantangan. Meski demikian, capaian penerimaan dinilai terus meningkat.
“Masih banyak tantangannya tapi sudah lumayan lah ya ini memang kita harus selalu mendorong supaya mereka melaksanakan kewajibannya. Tapi kami kalau persentase secara keseluruhan dari yang kami dapat itu 40an persen dari ASN, 60an dari pihak luar yang lain,” ujarnya.
Ia menjelaskan, mekanisme pembayaran zakat melalui BAZNAS saat ini masih bersifat imbauan.
“Karena masih imbauan untuk bisa membayar zakat di BAZNAS. Ke depan barangkali sudah diteladani beliau-beliau semakin mudah membayar ke BAZNAS,” ujarnya.
Reporter: Resti Damayanti
Editor: Widi RH Pradana
