Pukat UGM : KPK Musti Berani Coba Upaya Hukum Peninjauan Kembali

YOGYAKARTA – Putusan Mahkamah Agung (MA) memutus lepas Syafruddin Arsyad Temenggung dari segala dakwaan dinilai sebagai putusan kontroversial di tengah upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut mega skandal Bantual Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Putusan MA ini juga mengakhiri rekor 100 persen keberhasilan KPK dalam membawa seluruh terdakwa ke penjara. Maka dari itu, sudah semestinya KPK berani menempuh upaya hukum luar biasa seperti permohonan Peninjauan Kembali (PK).

Demikian diungkapkan oleh Peneliti Pusat Kajian anti Korupsi (PUKAT) UGM, Oce Madril, saat diminta pandangannya, Rabu (10/7).

Oce menjelaskan, publik tidak bisa segera melakukan penilaian atau eksaminasi putusan lepas hakim MA terhadap terdakwa Syafruddin Temenggung terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) karena seperti biasanya salinan putusan MA selalu keluar sangat terlambat, biasanya sebulan, dari sidang putusan. Namun, karena besarnya perhatian public atas kasus BLBI, dan dua hakim memberi argumentasi perdata dan kesalahan administrasi yang kemudian melepaskan terdakwa dari seluruh dakwaan pidana, maka jelas putusan tersebut mengundang kontroversi public.

“Atas besarnya kontroversi putusan tersebut maka KPK pun wajib melakukan langkah hukum yang sebenarnya kontroversial juga yakni langkah hukum Peninjauan Kembali atau PK atas kasus yang diputus lepas dari seluruh dakwaan,” jelas Oce.

Oce menjelaskan selama ini PK tidak boleh atau tidak lazim dilakukan dalam perkara Kasasi dengan putusan Lepas dari seluruh tuntunan pidana hukum, seandainya putusan bebas maka masih lazim untuk menggunakan upaya hukum PK. Namun, pertimbangan hakim MA bahwa kasus Syafruddin adalah kasus perdata dan administrasi padahal terkait pidana mega skandal BLBI yang merugikan negara ribuan triliun yang sangat ditunggu pengungkapan kasusnya oleh public, maka KPK wajib mencoba. Dan karena, PK adalah langkah hukum terakhir yang bisa ditempuh KPK atas Syafruddin Temenggung.

“Ajukan PK dan biarkan hakim agung yang memutuskan. Dan soal kontroversi, dulu PK juga tidak lazam dan pra peradilan tidak lazim namun saat ini lazim ditempuh,” jelas Oce Madril.

Warning untuk KPK

Selain upaya hukum berikutnya yang harus ditempuh KPK terkait Syafruddin Temenggung, Oce Madril juga mengingatkan KPK untuk makin memperkuat bukti-bukti dan argumen hukum terkait bos BDNI Syamsul Nursalim dan istrinya. Tantangan untuk membuktikan keduanya bersalah dan membuka jalan bagi penyeleweng BLBI lainnya harus dijawab KPK dengan alat bukti yang meyakinkan dan tak terbantahkan.

“Putusan lepas di MA atas Syafruddin harus jadi warning KPK, jangan sampai kalah lagi. Tentu tantangan lebih berat ini harus dijawab dengan alat bukti yang jauh lebih kuat,” tandas Oce.

Sebagai upaya serius dalam penegakan hukum di Indonesia, PUKAT UGM berencana menggelar eksaminasi putusan hakim MA atas Syafruddin Temenggung begitu salinan hakim MA dipublikasikan. YK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *