Pemerintah DIY akan mulai melakukan pelonggaran terhadap masyarakat yang akan menggunakan transportasi umum untuk kepentingan selain mudik. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DIY, Tavip Agus Rayanto dalam konferensi pers dengan awak media di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (4/5).
Kebijakan kelonggaran ini meliputi penggunaan transportasi umum baik di bandara, stasiun, pelabuhan, maupun terminal. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas hasil koordinasi dengan pemerintah pusat, di antaranya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Padjaitan, serta Menteri PMK Muhadjir Effendy.
“Pemerintah akan melonggarkan penggunaan transportasi umum tetapi bukan untuk kepentingan mudik. Untuk apa? Bisa untuk alasan pekerjaan, bisa untuk bisnis, tapi bukan untuk mudik,” ujar Tavip Agus Rayanto.
Sebagai legalitas, pemerintah akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelonggaran itu pada Selasa (5/5). Menurut Tavip, dalam SE yang akan dikeluarkan itu, poin pokok yang akan ditekankan adalah tentang memperketat protokol kesehatan.
Protokol tersebut di antaranya seseorang yang akan melakukan perjalanan harus mengantongi surat keterangan dari desa tempat dia tinggal. Selain itu, dia juga harus bisa menunjukkan surat kesehatan yang disertai dengan hasil swab, sehingga surat tersebut hanya akan berlaku selama 14 hari. Di samping dua surat tersebut, yang bersangkutan juga harus melengkapi surat keterangan tentang tujuan bepergian, baik bisnis, sekolah, ataupun dinas.
“Seseorang yang akan bepergian harus terlebih dahulu melakukan swab untuk memastikan dirinya benar-benar sehat,” lanjutnya.
Kendati ada pelonggaran, namun moda transportasi umum baik melalui bandara, terminal, maupun stasiun akan tetap dibatasi. Misalnya penerbangan yang tadinya benar-benar ditutup, nantinya hanya akan dibuka sekali saja dalam sehari. Soal pengawasan di jalan-jalan tikus yang masih lemah, menurut Tavip tidak jadi persoalan.
“Karena orang yang kemudian mendapatkan izin naik transportasi itu hakikatnya sudah memenuhi protokol kesehatan secara ketat,” kata Tavip.
Kebijakan yang akan dikeluarkan nantinya juga tidak akan mengatur tentang pengawasan di jalan-jalan alternatif atau jalan tikus, melainkan bagaimana memastikan seseorang yang akan melakukan perjalanan melalui bandara, pelabuhan, stasiun, maupun terminal telah memenuhi persyaratan dan dipastikan kesehatannya. (Widi Erha Pradana / YK-1)