
Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).
SE tersebut ditandatangani Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, dengan nomor B/000.8.6.1/5B.6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kebijakan Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemda DIY.
Dalam aturan itu, WFH diberlakukan setiap hari Rabu. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi unsur pimpinan jabatan struktural, yakni JPT Madya (Eselon I) dan JPT Pratama (Eselon II).
“WFH dikecualikan bagi unsur pimpinan jabatan struktural JPT Madya (Eselon I) dan JPT Pratama (Eselon II). Unit layanan kedaruratan dan keamanan, Unit Layanan Kesehatan, Unit Layanan Pendidikan, Unit Layanan Administrasi dan Pendapatan, Unit Layanan Lapangan,” begitu poin SE tersebut, dikutip Senin (13/4).
Selain itu, pelaksanaan WFH di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) diatur oleh kepala OPD dengan ketentuan minimal 50 persen ASN tetap bekerja.
SE ini juga mengatur langkah penghematan, seperti pembatasan perjalanan dinas dalam dan luar negeri, pengurangan jumlah rombongan, serta pembatasan penggunaan kendaraan dinas maksimal 50 persen.
“Membatasi/mengurangi penggunaan kendaraan dinas maksimal 50 persen,” begitu bunyi SE tersebut.
Pengawasan dan evaluasi kebijakan WFH serta penghematan ini akan dilakukan setiap dua bulan oleh Biro Organisasi Setda DIY.
Adapun unit yang dikecualikan dari WFH meliputi layanan kedaruratan dan keamanan, layanan kesehatan, layanan pendidikan, layanan administrasi dan pendapatan, serta layanan lapangan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat
