Kemenag: Semua Ponpes di Kota Yogya Sudah Berizin, Kelayakan Bangunan Akan Diasesmen

Kepala Kantor Kemenag Kota Yogyakarta, Ahmad Shidqi, Jumat (16/10). Foto: Pandangan Jogja/Gigih Imanadi

Kementerian Agama (Kemenag) Kota Yogyakarta memastikan seluruh pesantren di wilayahnya telah memiliki izin resmi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

“Semua pesantren di Kota Yogyakarta sudah berizin dan terdaftar di Kemenag. Kalaupun ada yang belum tercatat, itu dalam proses perizinan,” ujar Ahmad Shidqi, Kepala Kantor Kemenag Kota Yogyakarta, saat ditemui Pandangan Jogja, Kamis (16/10).

Selain memastikan legalitas lembaga, Kemenag juga melakukan inventarisasi dan pemantauan terhadap struktur bangunan pesantren. Langkah ini dilakukan untuk menilai kondisi sarana dan prasarana, sekaligus menjamin keamanan santri selama kegiatan belajar mengajar.

Shidqi menyebut, saat ini terdapat 36 pesantren di Kota Yogyakarta yang sudah terdaftar secara legal dan aktif beroperasi di bawah pengawasan Kemenag.

Menurutnya, setiap pesantren wajib melalui verifikasi administratif dan teknis sebelum mendapatkan izin, mencakup jumlah santri, ketersediaan sarana-prasarana, hingga kelayakan tempat belajar.

“Sesuai amanat undang-undang, pesantren harus memenuhi standar kelembagaan, termasuk fasilitas dan sistem pembelajaran,” katanya.

Pemantauan kondisi bangunan dilakukan menyusul perhatian terhadap keselamatan struktur lembaga pendidikan di wilayah DIY.

“Kami sedang memantau dan menginventarisir sarana-prasarana pesantren di Kota Yogyakarta. Rata-rata bangunan di sini sudah memperhatikan kekuatan konstruksi, mengingat wilayah ini rawan gempa,” jelas Shidqi.

Ia menambahkan, tidak semua pesantren memiliki bangunan bertingkat karena kapasitas santri yang berbeda-beda. Namun, mayoritas bangunan baru sudah dibangun sesuai standar konstruksi tahan gempa. Sementara itu, bangunan lama yang berdiri sebelum gempa 2006 dianggap telah teruji kekuatannya.

“Kalau bangunan berdiri sebelum gempa 2006 dan masih kokoh hingga sekarang, itu artinya konstruksinya sudah terbukti kuat. Sedangkan yang baru, umumnya dibangun sesuai standar tahan gempa,” ujar Shidqi.

Kemenag berencana bekerja sama dengan instansi teknis untuk menilai kelayakan sarana dan prasarana secara lebih mendalam agar keamanan dan kenyamanan santri tetap terjamin.

“Hasil pendataan nanti akan kami tindak lanjuti dengan instansi terkait supaya pesantren bisa memastikan keamanan bangunannya,” pungkas Shidqi.