
Badan Amil Zakat Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026 sebesar Rp45 ribu per jiwa.
Ketua BAZNAS DIY, Puji Astuti, menjelaskan bahwa besaran tersebut merujuk pada ketentuan zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram beras yang disesuaikan dengan harga beras kualitas menengah di wilayah DIY. Penetapan angka itu juga telah melalui permintaan fatwa kepada Majelis Ulama Indonesia DIY.
“Kami kan sudah minta fatwa dari MUI DIY, bahwa zakat fitrah Rp45 ribu,” kata Puji ditemui awak media di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Selasa (3/3).
“Nah kan melihat dari harga beras daerah. Kan itu kan 2,5 kg beras. Nah itu terus diambil yang beras yang tengah,” ujarnya.

Terkait potensi zakat secara keseluruhan, Puji menyebut hasil kajian Puskas tahun 2024 mencatat potensi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di DIY mencapai sekitar Rp2,3 triliun dan dinilai masih relevan untuk proyeksi tahun 2025.
Namun, realisasi penghimpunan berdasarkan catatan BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota, serta lembaga amil zakat berizin baru mencapai sekitar Rp300–350 miliar. Jika ditambah laporan off-balance sheet seperti zakat yang dihimpun masjid serta zakat fitrah, totalnya sekitar Rp600–700 miliar.
“Ya, masih jauh. Tapi kalau kita lihat dari yang off-balance sheet, itu masih sekitar, sama zakat fitrah dan sebagainya, itu sekitar Rp600-700 Miliar. Jadi ya belum sampai Rp1 triliun lah. Jadi masih jauh nih dari potensinya sebetulnya,” ujarnya.
“Kalau zakat fitrah semua sudah sadar, hampir semuanya sudah sadar. Kemudian juga bisa jadi mereka membayarkan ke lembaga yang tadi tidak berizin. Atau bahkan mungkin membayar langsung, itu juga bisa. Jadi banyak kemungkinan sih,” katanya.
Reporter: Resti Damayanti
Editor: Widi RH Pradana
