
Sekitar 150 orang yang tergabung dalam Aliansi Jejaring Solidaritas Republik menggelar aksi jalanan di Jalan Brigjen Katamso atau Perempatan Pojok Beteng (Jokteng) Wetan, Kota Yogyakarta, Kamis (18/12) siang.
Aksi tersebut menuntut pemerintah menetapkan bencana di Pulau Sumatera sebagai bencana nasional serta membebaskan tahanan politik. Massa aksi berasal dari berbagai elemen, antara lain LBH Jogja, YLBHI, seniman, mahasiswa, pengarsip, dan petani dari Jawa Tengah.
Peserta aksi melakukan long march dari Langgeng Art menuju titik aksi di Pojok Beteng Wetan. Setibanya di lokasi, massa menggelar rangkaian orasi dan pertunjukan seni.

Direktur LBH Jogja, Julian Duwi Prasetia, mengatakan aksi tersebut merupakan respons atas krisis kemanusiaan akibat bencana ekologi di Sumatra yang dinilai belum mendapat perhatian serius dari negara.
“Di Sumatera sudah ribuan jiwa meninggal, ratusan masih hilang, dan infrastrukturnya rusak berat, tetapi sampai hari ini belum ditetapkan sebagai bencana nasional,” kata Julian saat ditemui Pandangan Jogja, Kamis (18/12).
Selain orasi, aksi juga diisi dengan pertunjukan ogoh-ogoh sebagai simbol kritik terhadap kekuasaan, yang kemudian dihancurkan di tengah aksi. Massa juga menampilkan mural dan grafiti bertuliskan “HAM ORA DI DOL” serta gambar wajah sejumlah aktivis yang meninggal dunia tanpa pengusutan tuntas.

Menurut Julian, simbol-simbol tersebut menegaskan bahwa pelanggaran hak asasi manusia masih terus terjadi dan belum diselesaikan negara. “Pelanggaran HAM, baik yang terjadi di masa lalu maupun yang hari ini terjadi, masih banyak yang belum dituntaskan,” ujarnya.
Seniman Yogyakarta, Andre, menjelaskan pemilihan Jalan Brigjen Katamso sebagai lokasi mural karena kawasan tersebut memiliki nilai historis sebagai ruang ekspresi seni jalanan dan kritik sosial.
“Kami ingin merebut ruang dan imajinasi publik. Kalau menyuarakan nilai yang penting bagi masyarakat, itu harus dilakukan secara terbuka, di siang hari, bukan sembunyi-sembunyi,” kata Andre.

Andre menambahkan, mural dan grafiti tersebut dimaksudkan sebagai pengingat kolektif atas kasus-kasus pelanggaran HAM dan kriminalisasi ekspresi publik yang pernah terjadi di Yogyakarta.
Sementara itu, pemural Bonar menyatakan tulisan “HAM ORA DI DOL” dibuat secara legal dan telah dikoordinasikan dengan aparat. “Ini cara berkesenian yang sah. Semua sudah ada izin dan koordinasi dengan kepolisian, jadi tidak ada masalah,” ujarnya.
Kapolsek Mergangsan Heri Nugroho membenarkan bahwa kegiatan tersebut telah mengantongi izin. Ia menyebut kepolisian bertugas mengamankan jalannya aksi serta mengatur lalu lintas.
“Kalau sudah berizin, silakan. Tidak ada penghapusan atau penertiban. Aspirasi tetap berjalan, tapi masyarakat lain juga tidak boleh terganggu,” kata Heri.
Reporter: Gigih Imanadi Darma
Editor: Widi RH Pradana
