
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogya yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, menyampaikan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengalokasikan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Dana Keistimewaan tahun 2026 sebesar Rp312,2 miliar untuk pemerintah kabupaten/kota serta kalurahan dan kelurahan di DIY.
Menurut Eko, skema bantuan tersebut diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik dan menjawab persoalan yang masih dihadapi masyarakat di tingkat wilayah.
“Dana keistimewaan melalui BKK diharapkan dapat memperkuat pelayanan publik di daerah, khususnya untuk penanganan stunting dan persoalan sampah di Kota Yogyakarta, selain mendukung urusan kebudayaan, tata ruang, pertanahan, dan kelembagaan,” ujar Eko Suwanto, Rabu (6/5/2026).
Untuk tingkat kabupaten/kota, total alokasi BKK mencapai Rp168,8 miliar. Kota Yogyakarta memperoleh Rp41,3 miliar, Bantul Rp42,4 miliar, Kulon Progo Rp37,1 miliar, Gunungkidul Rp26,7 miliar, dan Sleman Rp21,2 miliar.
Sementara itu, anggaran BKK untuk kalurahan di DIY mencapai Rp143,4 miliar. Rinciannya meliputi Bantul Rp29,7 miliar, Kulon Progo Rp24,3 miliar, Gunungkidul Rp53,8 miliar, dan Sleman Rp35,4 miliar.

Khusus Kota Yogyakarta, Pemda DIY juga menyiapkan alokasi tematik untuk penanganan isu tertentu. Penanganan stunting mendapat anggaran Rp120 juta per kelurahan dengan total Rp5,4 miliar. Sedangkan penanganan sampah dialokasikan Rp65 juta per kelurahan atau total Rp2,9 miliar.
Eko menegaskan DPRD DIY akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program agar penggunaan anggaran berjalan transparan dan tepat sasaran.
“Kami ingin dana ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Karena itu pengawasan dan akuntabilitas program menjadi hal penting,” katanya.
Ia menambahkan, keberhasilan program yang didanai Dana Keistimewaan juga membutuhkan keterlibatan masyarakat dan sinergi antarlembaga agar manfaatnya dapat berjalan berkelanjutan.
