
Sebanyak 1.545 marbot masjid di Kabupaten Sleman mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun. Jumlah tersebut tersebar di seluruh kapanewon di Sleman.
Program ini merupakan hasil kerja sama Pemerintah Kabupaten Sleman bersama Baznas Sleman, Dewan Masjid Indonesia (DMI), BPJS Ketenagakerjaan, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) Yogyakarta. Pembiayaan kepesertaan ditanggung oleh Baznas Sleman dan BSI Maslahat.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, mengatakan, meskipun marbot tergolong pekerja informal, mereka tetap memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan atas risiko kerja maupun risiko sosial lainnya.
“Pemberian BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan langkah nyata dan komitmen Pemerintah Kabupaten Sleman dalam memperkuat perlindungan sosial bagi para pelaku pengabdian di bidang keagamaan, khususnya para marbot masjid,” kata Harda dalam agenda peluncuran program tersebut yang digelar di Kompleks Pemkab Sleman, Senin (16/2).

Ia berharap program ini menjadi langkah konkret menuju sistem perlindungan sosial yang lebih inklusif dan berkeadilan di Kabupaten Sleman. Harda juga mengajak kepada para marbot untuk meluruskan niat dalam menjalankan tugas, menguatkan keikhlasan dalam meraih keberkahan.
Sementara itu Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Sleman, Wiyato Widodo, menyebutkan total penerima mencapai 1.545 marbot yang tersebar di 17 kapanewon di Sleman. Kepesertaan ini berlaku mulai 1 Maret mendatang.
“Kepesertaan berlaku mulai 1 Maret 2026 hingga 28 Februari 2027,” ujarnya.
Reporter: Resti Damayanti
Editor: Widi RH Pradana
