Konsorsium Pesantren Mlangi Dorong Percepatan Muktamar PBNU dan Pengembalian Konsesi Tambang 

Pintu masuk Masjid Pathok Nagoro An-Nur Mlangi di Kampung Mlangi, Gamping, Sleman. Foto: Pandangan Jogja/Widi RH Pradana

Konsorsium 11 pesantren di Mlangi yang tergabung dalam Yayasan Nur Iman Mlangi merilis Risalah Mlangi untuk Kemaslahatan PBNU, sebuah dokumen kajian yang memetakan akar konflik internal di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus mengusulkan langkah resolusi sistemik, termasuk percepatan muktamar dan pengembalian konsesi tambang.

Dalam risalah yang ditandatangani pada 19 Desember 2025, para pengasuh pesantren menilai eskalasi konflik di PBNU tidak lagi bergerak pada perdebatan substantif tentang visi jam’iyah, melainkan terjebak pada pertarungan tafsir kewenangan, legalisme organisasi, serta narasi keabsahan yang dipertontonkan ke ruang publik.

“Media sosial justru menjadi arena utama, dengan ‘perang PDF’ yang menjadikan AD/ART, Perkum, tafsir kewenangan, dan narasi keabsahan sebagai alat saling menafikan,” tulis risalah tersebut.

Kondisi itu dinilai mengikis wibawa musyawarah sebagai jalan penyelesaian konflik di internal NU.

Konsesi Tambang Dinilai Pemicu Awal Konflik

Risalah Mlangi mengidentifikasi tiga akar masalah utama konflik PBNU. Pertama, pemberian konsesi tambang oleh pemerintah yang dinilai telah menggeser orientasi jam’iyah dari khidmah sosial-keagamaan ke wilayah ekonomi-politik yang sarat kepentingan. Isu tambang disebut memunculkan persoalan etik, ekologis, hingga pembagian kewenangan yang tajam, serta memperdalam polarisasi di internal NU.

Kedua, kebuntuan konstitusional dalam relasi antara syuriah dan tanfidziyah, terutama terkait batas kewenangan substantif dan mekanisme pemecatan pengurus hasil muktamar. AD/ART dinilai ditarik ke berbagai tafsir dan diperuncing oleh Peraturan Perkumpulan (Perkum) yang dianggap tidak koheren.

Ketiga, ketidakjelasan mandat dan daya ikat Majelis Tahkim. Dalam risalah tersebut ditegaskan bahwa desain Majelis Tahkim sejatinya ditujukan untuk menyelesaikan persoalan di tingkat wilayah dan cabang, bukan konflik di level PBNU. Kondisi ini dinilai mencerminkan krisis tata kelola dan otoritas organisasi.

Lima Usulan Solusi, Termasuk Kembalikan Tambang dan Percepat Muktamar

Berdasarkan analisis tersebut, Yayasan Nur Iman Mlangi mengusulkan lima solusi utama. Salah satunya adalah mengembalikan konsesi tambang dan menggantinya dengan fasilitasi ekonomi hijau dan biru, seperti energi terbarukan, pertanian lestari, perikanan berkeadilan, dan ekonomi pesisir, yang dinilai lebih selaras dengan nilai pesantren dan jam’iyah.

Selain itu, risalah ini mendorong perumusan ulang tata kelola organisasi dengan menegaskan supremasi syuriah dalam kerangka demokratis dan partisipatif. Muktamar diusulkan cukup melahirkan satu mandataris utama, yakni Rais Am, sementara tanfidziyah dipilih dari kandidat hasil muktamar oleh Rais Am.

Majelis Tahkim juga diusulkan dibentuk secara independen, tidak merangkap jabatan struktural, dan diberi kewenangan jelas untuk memutus pelanggaran etik dan konstitusi organisasi, termasuk membuka ruang constitutional complaint bagi warga NU.

Solusi lainnya adalah menegaskan kembali NU sebagai bagian dari masyarakat sipil sesuai Khittah 1926, serta membentuk badan penjaminan mutu organisasi yang diisi akademisi dan profesional sebagai ahlul ikhtishash untuk evaluasi kinerja internal berbasis data dan nilai Aswaja.

Percepatan Muktamar Jadi Kunci Penyelesaian

Seluruh usulan tersebut, menurut Risalah Mlangi, hanya dapat dijalankan jika didahului oleh kesepakatan bersama antara mustasyar, syuriah, dan tanfidziyah untuk menyelesaikan seluruh perbedaan secara bermartabat melalui muktamar. Tanpa kesepakatan itu, keputusan apa pun dinilai berpotensi terus saling berbenturan.

Risalah ini juga menyebut salah satu pengorbanan moral yang mungkin diperlukan demi tercapainya mufakat adalah pernyataan kesediaan pimpinan puncak PBNU untuk tidak maju kembali dalam muktamar mendatang pada posisi yang sama.

Dokumen Risalah Mlangi ini ditandatangani oleh Ketua Yayasan Nur Iman Mlangi, Tamyiz Mukharrom dan Sekretaris Yayasan Nur Iman, Muhammad Mustafid,  mewakili Konsorsium 11 Pesantren di Mlangi.