Kejari Sleman Selidiki 2 Kasus Dugaan Korupsi di Kapanewon Seyegan

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto. Foto: Pandangan Jogja/Resti Damayanti

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman tengah memproses dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah yang sama, yakni Kapanewon Seyegan. Keduanya kini menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari lembaga terkait.

Kasus pertama menyangkut pembangunan fasilitas wisata kolam renang di Kalurahan Margokaton, Seyegan, dengan nilai proyek Rp 1,2 miliar. Proyek yang didanai Dana Desa selama tiga tahun anggaran berturut-turut (2016–2018) itu kini mangkrak.

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menjelaskan bahwa pembangunan dilakukan di atas tanah kas Kalurahan Margokaton.

“Dugaan perbuatan melawan hukum dalam pembangunan kolam renang Kalurahan Margokaton tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018 yang dibangun di atas tanah kas desa dengan anggaran dana desa saat ini prosesnya sedang dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara,” kata Bambang di Kejari Sleman, Senin (8/12).

Bambang menyebut potensi kerugian negara sementara sebesar Rp 498 juta. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan setelah hasil audit dari BPKP selesai.

“Itu tapi nanti lebih tepatnya kalau sudah ada dituangkan dalam hasil daripada pemeriksaan auditnya itu nanti kami akan pindah lanjut di seperti apa mungkin segera secepatnya kita lakukan penetapan tersangkanya juga,” ujarnya.

Kasus kedua terjadi di Kalurahan Margoluwih, Seyegan. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan penggunaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) APBD sebesar Rp 400 juta untuk pengadaan sarana dan prasarana pariwisata. Penghitungan kerugian negara dalam kasus ini sedang dilakukan oleh Inspektorat Sleman.