
Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta menggeledah Kantor Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Rabu (19/11/). Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan di lembaga tersebut dengan selisih kas yang tercatat mencapai Rp 2.567.668.770 per 29 Juli 2025.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan izin pengadilan dan surat perintah dari Kepala Kejati DIY. Sebelumnya, Kejati DIY telah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan pada BUKP Kemantren Tegalrejo dan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait.
Pada tahap penyelidikan, ditemukan selisih kas dari tabungan, deposito, dan kredit per 29 Juli 2025 sebesar Rp 2.567.668.770.
Berdasarkan temuan tersebut, pada 6 Oktober 2025 perkara ini dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY.

Penggeledahan pada Rabu (19/11/2025) dilakukan sejak pukul 09.00 WIB hingga 11.40 WIB di seluruh ruangan Kantor BUKP Tegalrejo. Dalam proses itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang didalami dan diduga telah merugikan keuangan negara senilai miliaran rupiah.
”Di dalam proses penggeledahan ini tim penyidik melakukan penyitaan sejumlah dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang didalami oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi DIY, dan diduga kuat telah merugikan negara senilai miliaran rupiah,” kata Herwatan, dalam keterangan tertulis yang diterima Pandangan Jogja, Kamis (20/11).
Kejati DIY juga telah mengajukan penghitungan kerugian negara kepada Inspektorat Provinsi DIY sebagai bagian dari proses pembuktian. “Penyidik Kejati DIY masih terus melakukan pengumpulan bukti-bukti sebelum mengerucut pada kesimpulan penetapan tersangka,” kata Herwatan.
Reporter: Resti Damayanti
Editor: Widi Pradana RH
