
Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Ni Made Dwipanti Indrayanti, menyatakan bahwa layanan Maxride masih berpeluang beroperasi di DIY, dengan catatan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Legalitas kendaraan, izin angkutan, dan penentuan kawasan operasi menjadi prasyarat utama sebelum Maxride dapat berjalan sebagai moda transportasi.
Made menegaskan bahwa Maxride tidak diperbolehkan mengangkut penumpang di jalan umum apabila status dan perizinannya belum sesuai ketentuan angkutan orang.
“Maxride boleh enggak? Ya kalau dia secara izin dan secara itu sudah benar, ya silakan mungkin di daerah pinggiran, di daerah-daerah seperti Gunungkidul mungkin yang masih memungkinkan untuk bisa dilayani, atau Kulon Progo. Di kawasan yang ditentukan,” kata Made saat dihubungi awak media, Senin (17/11).
Made juga menjelaskan bahwa kewenangan penindakan terhadap pelanggaran operasional bukan berada pada pemerintah daerah, melainkan pada pihak kepolisian. Pemda DIY hanya dapat menetapkan kawasan operasi dan aturan teknis lain yang diperlukan.
“Pemda sendiri tidak punya kewenangan untuk melakukan penegakan hukum. Yang memperbolehkan melakukan penegakan hukum itu adalah kepolisian,” kata Made.
Menurut Made, pembahasan regulasi Maxride masih terus berjalan. Pemerintah perlu meninjau aspek perizinan usaha, klasifikasi kendaraan, hingga aturan teknis dari kementerian terkait sebelum menentukan langkah lanjutan.
“Ini kan kalau dibilang bicara regulasi ini mau dari mana dulu, perizinan perdagangan dulu kita lihat apakah kemudian ini sudah diselesaikan atau belum. Kemudian definisi dari angkutan orang dan barang itu seperti apa, kita lihat lagi peraturan teknisnya baik dari Kemenhub sendiri itu seperti apa,” ujarnya.
