Pemda DIY Minta BBWSSO Kaji Ulang Larangan Alat Berat untuk Tambang Pasir di Sungai Progo

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, Rabu (12/11). Foto: Pandangan Jogja/Resti Damayanti

Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) melakukan kajian teknis terkait larangan penggunaan alat berat dalam kegiatan penambangan pasir di Sungai Progo. Permintaan ini muncul setelah para penambang mengeluhkan tidak bisa beroperasi akibat aturan BBWSSO.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menjelaskan bahwa aturan terbaru pemerintah tidak lagi secara eksplisit melarang penggunaan alat berat maupun bahan peledak dalam pertambangan. Karena itu, Pemda DIY meminta penjelasan teknis lebih rinci dari BBWSSO mengenai batasan yang diberlakukan.

“Jadi secara eksplisit tidak kemudian di dalam PP nomor 96 tahun 2021. Jadi kami minta Balai Besar untuk melakukan kajian. Kajian apa sih yang mereka khawatirkan, misalnya gradasi, alur sungai, kemudian bahaya dengan bangunan-bangunan negara, contohnya bangunan air atau jembatan yang ada di situ,” kata Made ditemui Pandangan Jogja, Rabu (12/11).

Menurutnya, persoalan di lapangan tidak hanya tentang alat berat. Ketidaksinkronan antara tata ruang dan aturan teknis BBWSSO juga menjadi kendala. Dalam tata ruang wilayah, zona pertambangan berada di area palung sungai yang sulit dikerjakan tanpa alat berat.

“Kalau di pinggir sungai oke, mungkin tidak perlu alat berat atau apapun yang dimaksud mesin sedot itu. Tapi kalau di palung kan tidak mungkin,” ujarnya.

Pemda DIY berharap kajian BBWSSO dapat diselesaikan lebih cepat dari target Desember agar mempertimbangkan pula kondisi sosial ekonomi penambang.

“Kami bilang sampai Desember. Kalau bisa ya jangan, bisa maju lah. Satu sisi kita juga sangat paham dengan mereka yang perekonomiannya hanya dari situ tergantung,” kata Made.

Kajian tersebut rencananya melibatkan perguruan tinggi dan perwakilan penambang agar rekomendasinya bersifat komprehensif dan dapat menjadi dasar kebijakan yang berlaku adil bagi seluruh pihak.

Pandangan Jogja telah meminta konfirmasi kepada Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan BBWSSO, RR Vicky Ariyanti—pejabat yang sebelumnya menemui penambang saat aksi demonstrasi—namun belum mendapatkan respons.