
Komisi A DPRD Kota Yogyakarta bersama Satpol PP Kota Yogya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke empat tempat hiburan malam di kawasan Prawirotaman, yakni Boogie Down, Till Drop, Playon, dan Easy Groovy, pada Sabtu (25/10) malam.
Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Susanto Dwi Antoro, mengatakan sidak dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap izin restoran dan bar, izin penjualan minuman beralkohol golongan A, B, dan C (SKPL), serta pajak hiburan.
“Semangatnya kami adalah mengedukasi. Siapapun yang berusaha di Kota Yogyakarta kami apresiasi, tetapi tentu saja harus dengan regulasi yang ada di Kota Yogyakarta,” ujar Toro saat ditemui Pandangan Jogja, Senin (27/10).
Toro menyebut kawasan Prawirotaman kini berkembang menjadi salah satu tujuan warga untuk menikmati hiburan malam. “Memang ya hiburan malam itu menjadi salah satu bagian dari destinasi, karena ternyata banyak (yang datang) dari luar juga,” katanya.
Namun, hasil pemantauan menunjukkan pengunjung mayoritas merupakan warga lokal. “Kemarin kami lihat, 10 persen asing, 90 persen lokal,” ungkapnya.

Dari dua kali sidak yang dilakukan, Komisi A mencatat berbagai persoalan administrasi dan perizinan. Beberapa tempat diketahui memiliki izin yang sudah kedaluwarsa, masih dalam proses perpanjangan, atau hanya terdaftar di OSS tanpa mengurus izin operasional lengkap.
Izin restoran bintang tiga dan SKPL minuman beralkohol menjadi dua dokumen yang paling banyak belum diperbarui. Komisi A memberikan waktu tujuh hari bagi pengelola untuk melengkapi dokumen tersebut.
“Kami tidak segan-segan nanti datang lagi. Satpol PP mempunyai kewenangan untuk menindak. Kami bisa rekomendasikan ditutup sementara sampai pengurusan selesai,” tegasnya.
Meski terdapat pelanggaran izin, Toro menyebut sebagian besar pelaku usaha sudah tertib membayar pajak hiburan. “Rata-rata membayar pajak. Kasirnya sudah pakai etax, pajak 10 persen masuk ke pemerintah kota. Hanya izinnya yang belum diperbarui,” jelasnya.
