Warga Yogya Mengaku Keturunan HB VII dan Terbitkan Surat Kekancingan Tanah Kasultanan Palsu

Tersangka kasus dugaan penipuan dan pemalsuan surat izin pemanfaatan Tanah Kasultanan atau Sultanat Ground (SG), berinisial RMTPS, Kamis (16/10). Foto: Pandangan Jogja/Resti Damayanti

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY menetapkan seorang pria berinisial RMTPS (60), warga Kraton, Kota Yogyakarta, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan pemalsuan surat izin pemanfaatan Tanah Kasultanan atau Sultan Ground (SG).

Izin palsu yang diterbitkan tersangka digunakan untuk memanfaatkan lahan di kawasan Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul. Di atas lahan itu kini telah berdiri kafe dan restoran tiga lantai.

Wadirreskrimum Polda DIY, AKBP Kayuswan Tri Panungko, mengatakan tersangka mengaku sebagai keturunan Sultan Hamengkubuwono VII dan mengeluarkan surat izin pemanfaatan atau kekancingan palsu tanpa sepengetahuan pihak Kasultanan.

“Mulai dari bulan Juni tahun 2023, RMTPS ini tanpa sepengetahuan pihak Kasultanan telah mengeluarkan izin pemanfaatan kekancingan Sultan Ground dengan nomor surat kekancingan atas nama korban berupa objek tanah seluas kurang lebih 60 meter persegi yang terletak di Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul,” ujar Kayuswan saat konferensi pers, Kamis (16/10).

Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti kasus surat kekancingan palsu Tanah Kasultanan, Kamis (16/10). Foto: Pandangan Jogja/Resti Damayanti

Korban diketahui membayar Rp10 juta untuk biaya kekancingan dan kemudian membangun kafe dan restoran senilai hampir Rp900 juta di atas lahan tersebut.

“Tersangka mendapatkan informasi dari (tanah kosong) pokdarwis. Dia (mengaku) merupakan keturunan Sultan HB VII yang bisa mengeluarkan kekancingan,” tambah Kayuswan.

Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum mengacu pada dokumen resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tanah yang menjadi objek perkara telah bersertifikat atas nama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, dengan kewenangan perizinan berada di bawah Kawedanan Panitikismo.

“Yang bersangkutan ini mengaku sebagai keturunan HB VII. Namun dalam proses hukum positif tentunya kita mengacu kepada SHM yang dikeluarkan oleh BPN. Tanah yang menjadi permasalahan ini sudah dikeluarkan SHM oleh BPN atas nama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat,” ujar Kayuswan.

Selain kasus ini, polisi juga menyelidiki sejumlah lokasi lain yang diduga menjadi objek praktik serupa.

Atas perbuatannya, RMTPS dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Reporter: Resti Damayanti

Editor: Widi Pradana RH